Polisi Ringkus Pemeran Video Asusila di Pamekasan, Korban Masih di Bawah Umur

Polisi Ringkus Pemeran Video Asusila di Pamekasan, Korban Masih di Bawah Umur
Polres Pamekasan merilis penangkapan pelaku video asusila yang melibatkan anak di bawah umur di Pamekasan, Minggu (19/4/2026).

Celebeszone.com, PAMEKASAN — Polres Pamekasan, Jawa Timur, bergerak cepat menangkap terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang sekaligus menjadi pemeran dalam video asusila viral. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah rekaman tersebut tersebar luas di berbagai platform media sosial di wilayah Pamekasan.

“Penangkapan dilakukan hari ini, berdasarkan laporan polisi tertanggal 4 April 2026,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, dikutip dari Antara, Minggu (19/4/2026).

Korban dalam kasus memilukan ini diketahui berinisial PJ, 15, sedangkan pelaku adalah FP, 15. Mengingat keduanya masih di bawah umur, polisi mengonfirmasi bahwa baik korban maupun pelaku berstatus sebagai pelajar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Ipda Yoni Evan menjelaskan bahwa pelaku dan korban saling mengenal dan menjalin hubungan asmara. Namun, hubungan tersebut disalahgunakan oleh FP untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Modus Paksaan di Kamar Kos

Tindak pidana persetubuhan tersebut dilaporkan telah terjadi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu September hingga pertengahan Oktober 2025. Seluruh aksi bejat tersebut dilakukan di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Jokotole Indah, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka mengajak korban ke kamar kos tersebut. Meskipun korban sempat menolak, terduga pelaku melakukan pemaksaan agar korban mau melayaninya,” ungkap Evan.

Ironisnya, pelaku secara sadar merekam aksi tersebut menggunakan telepon seluler miliknya. Kepada penyidik, FP berdalih bahwa video tersebut awalnya hanya untuk koleksi pribadi. Namun, rekaman sensitif itu justru bocor dan menjadi konsumsi publik.

“Menurut keterangan dari terduga pelaku, video tersebut diduga kuat disebarkan oleh rekannya yang berinisial W,” imbuhnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan tengah melakukan pendalaman intensif dan memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten asusila tersebut ke jagat maya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (1), (2) huruf b Subsider Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan dan pornografi.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tentunya proses hukum akan tetap berjalan sesuai koridor, dengan tetap memperhatikan undang-undang sistem peradilan pidana anak,” pungkas Ipda Yoni Evan Pratama.

Leave a Reply