Celebeszone.com, JAKARTA — Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi kabar menggembirakan bagi para pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja.
Melalui aturan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan perlindungan akan mencakup kedua belah pihak, yakni penerima dan pemberi kerja.
“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja,” kata Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Pengesahan RUU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Baru
Disahkannya aturan ini membuat hubungan antara pekerja dan pemberi kerja lebih setara. Pemerintah menegaskan tidak lagi digunakan istilah yang bersifat hierarkis.
“Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” tegas Arifah.
Arifah menegaskan pengesahan UU yang bertepatan dengan Hari Kartini menjadi hadiah paling membahagiakan. UU yang telah digodok selama 22 tahun itu mengatur secara rinci hak dasar PRT, mulai dari upah layak hingga jam kerja yang manusiawi.
UU PPRT juga mengatur hak libur, cuti, makanan sehat, hingga jaminan sosial bagi PRT.
“Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi, bebas dari kekerasan dan perlindungan hukum. Dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah,” kata Arifah.
Dalam pelaksanaannya, aturan ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama RT dan RW. Setiap pemberi kerja wajib melaporkan data PRT yang direkrut.
“Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dengan pemberi pekerja,” jelasnya.
Arifah menambahkan UU PPRT dirancang sejalan dengan mandat internasional dalam perlindungan pekerja rumah tangga. Meski sudah disahkan, aturan teknisnya masih akan dibahas lebih lanjut dalam 45 hari ke depan.
Rapat paripurna ke-17 DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2026) resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi UU setelah disetujui mayoritas anggota dewan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pembentukan UU ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan PRT.
“Pembentukan UU PPRT mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga,” katanya.

Leave a Reply