OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha Klaten, Dana Nasabah Tetap Aman

OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha Klaten, Dana Nasabah Tetap Aman
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Daerah Dok)

Celebeszone.com, KLATEN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten. Keputusan tersebut diambil setelah upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham tidak berhasil dilakukan.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026. BPR Ceper Permata Artha yang dicabut izin usahanya berkantor di Jalan Raya Klaten-Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.

Kepala OJK Solo Mohammad Mufid mengatakan pencabutan izin usaha merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Mohammad Mufid dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Sebelumnya, sejak 18 Juni 2025 OJK menetapkan BPR Ceper Permata Artha sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12% dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat.

Pada 12 Juni 2026, status pengawasan BPR tersebut ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan permodalan sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.

Dana Nasabah Dijamin LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Ceper Permata Artha. Berdasarkan keputusan tersebut, LPS meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.

Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena simpanan masyarakat di BPR tetap dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Mohammad.

Leave a Reply