Celebeszone.com, SEMARANG — Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah mengungkap pondok pesantren di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang pengasuhnya menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak ternyata tidak memiliki izin operasional. Pondok pesantren tersebut kini telah ditutup aparat penegak hukum.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, mengatakan pondok pesantren tersebut tidak terdaftar di Kemenag sehingga tidak memiliki izin operasional.
“Tidak terdaftar di Kemenag dan tidak berizin. Karena tidak punya IJOP (Izin Operasional), Kemenag tidak tahu tentang konsep ponpes tersebut,” ujar Fatkhuronji saat dihubungi Espos, Kamis (25/6/2026).
Menurut Fatkhuronji, pondok pesantren tersebut memiliki sekitar 15 santri. Sejak Februari 2026, aktivitasnya telah dihentikan dan lokasi ditutup aparat penegak hukum.
“Ada sekitar 15 orang (santri), sekarang ponpes itu sudah ditutup APH,” imbuhnya.
FKPP Kecam Dugaan Tindakan Tersangka
Pembina Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Semarang, Zainal Petir, mengecam dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AF terhadap anak di bawah umur.
“Saya sangat marah dan mengecam tindakan tidak terpuji AF yang telah mencoreng nama baik ponpes. Korban mengalami kekerasan seksual karena dirayu, kalau tidak menuruti kehendak kiai AF tidak akan berkah,” ungkap Petir.
Petir juga mempertanyakan status lembaga tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kemenag, tempat itu lebih tepat disebut sebagai padepokan daripada pondok pesantren.
“Kalau saya mendengar dari orang Kemenag itu padepokan bukan ponpes. Tersangka juga nggak pantas disebut kiai,” terangnya.
Menurut Petir, dugaan kekerasan seksual terhadap korban terjadi sejak 2021. Kasus tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polrestabes Semarang.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang sembari menunggu proses persidangan. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Rabu (24/6/2026).

Leave a Reply