Celebeszone.com, SOLO — Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Kota Solo menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap operasional aplikasi kencan atau dating apps.
Hal ini menyusul terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual yang melibatkan 14 tersangka dengan korban anak di bawah umur di wilayah Soloraya.
Direktur SPEK-HAM Kota Solo, Rahayu Purwaningsih, menyatakan keprihatinan atas rentannya posisi perempuan, khususnya anak-anak, yang terjebak dalam jaringan prostitusi online.
Menurutnya, fenomena eksploitasi melalui aplikasi hijau terus berulang karena absennya intervensi tegas dari pemangku kebijakan terkait.
“Pemerintah seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap aplikasi-aplikasi kencan, yang berada di bawah kewenangan Komdigi [Kementerian Komunikasi dan Digital],” kata Rahayu saat dihubungi Espos, Selasa (27/10/2026).
Terlebih menurutnya, jaringan prostitusi online ini sangat susah diintervensi oleh program pencegahan. Sehingga perlu intervensi serius dari pemerintah.
“Ini berbeda dengan lokalisasi konvensional yang masih bisa kami datangi,” tambahnya.
Rahayu membeberkan ketiadaan pengawasan ketat di ranah digital membuat anak-anak sangat rentan direkrut dan diiming-imingi pekerjaan fiktif.
Dalam kasus terbaru ini, korban bahkan dipindahkan dari Jawa Barat ke Solo. Hal itu menjadi indikasi kuat terjadinya perdagangan orang lintas wilayah.
“Titik tekan kami, karena korban masih anak-anak, mereka harus mendapat penanganan secara serius oleh pemerintah. Korban harus mendapatkan hak atas penanganan yang baik, perlindungan, dan pemulihan sesuai mandat UU TPKS, UU TPPO, dan UU Perlindungan Anak. Termasuk menjaga kerahasiaan nama dan identitas korban,” tegasnya.
Selain itu, Rahayu juga menyoroti resiko kesehatan reproduksi para korban. Organ reproduksi anak yang masih dalam fase perkembangan sangat rentan tertular penyakit menular seksual (PMS), baik yang bisa disembuhkan maupun penyakit seperti HIV dan Kondiloma.
Lebih lanjut, Rahayu menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan dinas terkait harus menempatkan anak-anak tersebut sepenuhnya sebagai korban penipuan dan eksploitasi, bukan pihak yang bersalah.
“Saya rasa Unit PPA Polresta Solo sudah sangat paham untuk segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kota Surakarta. Korban harus mendapat pemulihan psikologis, pendampingan hukum, pemeriksaan penyakit kelamin, hingga berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal anak tersebut,” paparnya.
Proses pemulihan tersebut, lanjut Rahayu, juga harus mencakup jaminan masa depan anak, seperti memfasilitasi kelanjutan pendidikan jika mereka ingin kembali bersekolah, atau memberikan program pemberdayaan ekonomi sebagai bekal kemandirian.
Sebagai langkah preventif jangka panjang, SPEK-HAM mendorong pemerintah melakukan pengawasan digital, terutama aplikasi kencan. Sebab menurutnya sejauh ini, pengawasan dari pemerintah dinilai masih sangat kurang.
“Pengawasan dari pemerintah sangat lemah. Maka dari itu, sangat penting bagi orang tua untuk memberikan edukasi, menanamkan nilai-nilai yang baik, dan membangun kedekatan emosional di dalam keluarga agar anak-anak tidak mudah teperdaya,” katanya.
Diberitakan Sebelumnya, kasus prostitusi online yang mengeksploitasi anak di bawah umur ini diungkap oleh Polresta Solo dengan menetapkan 14 tersangka, yang terdiri atas seorang mucikari dan 13 operator aplikasi hijau.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama 10 bulan terakhir dengan menyewa sebuah mes di kawasan Donohudan, Boyolali, dan melayani pelanggan di sebuah hotel di Kota Solo.
Kapolresta Solo, AKBP Condro Sasongko, membeberkan para tersangka mematok tarif Rp250.000 hingga Rp300.000 per layanan.
Sebanyak empat anak di bawah umur yang direkrut dari Sukabumi, Jawa Barat, dipaksa melayani hingga 10 pelanggan dalam sehari dengan iming-iming gaji bulanan sebesar Rp5 juta hingga Rp5,5 juta.
Polisi menjerat belasan tersangka dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply