Celebeszone.com, JAKARTA — Pemerintah bakal memperluas pengenaan pajak digital, termasuk e-commerce mulai 9 November 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menutup potensi kebocoran penerimaan pajak sekaligus memperkuat ketahanan fiskal nasional yang selama ini kerap menjadi sorotan lembaga pemeringkat serta pengamat ekonomi global.
Penjelasan itu disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
“Kita sekarang kurang pungut Rp1.500 triliun. Nah, defisit APBN kita, taruhlah Rp500 – Rp600 triliun, kalau aparat pajak dan bea cukai kita bekerja, semestinya seharusnya kita bisa seperti orang Kamboja [penerimaan negara capai 18% dari PDB], kita surplus tahun ini 900 triliun, ” ujar Hashim.
Hashim memaparkan bahwa optimalisasi sistem perpajakan domestik sangat krusial guna mendongkrak rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) agar dapat sejajar dengan negara-negara berkembang lainnya di kawasan regional.
Pemerintah mengklaim instrumen regulasi penunjang telah disahkan melalui penerbitan peraturan presiden (perpres) terbaru guna mengakselerasi digitalisasi sektor keuangan dan perpajakan nasional. Nantinya, Hashim menekankan bahwa sejumlah industri finansial teknologi hingga aplikasi e-commerce akan didorong untuk mulai melakukan pemungutan pajak mulai 9 November 2026.
Melalui strategi reformasi fiskal tersebut, pemerintah optimistis rasio penerimaan kas negara mampu mencatatkan lonjakan signifikan dalam beberapa tahun ke depan untuk meredam persepsi negatif para pengamat internasional.
“Yang namanya digital taxation, pajak digital ini akan segera dilaksanakan. Tanggal 9 November semua bank—pemerintah, bank swasta—dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” pungkasnya.
Sebelumnya, menyoroti rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang diklaim masih menjadi salah satu yang terendah di dunia.
Rendahnya rasio penerimaan negara dari sektor perpajakan, cukai, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dinilai memerlukan langkah korektif secara menyeluruh guna memperkuat ruang fiskal nasional.
“Penerimaan negara kita termasuk yang paling rendah di dunia. Bapak-bapak ibu-ibu peserta dari daerah saya lihat banyak ini harus disimak dan kita harus mengoreksi dan menanggulangi,” ujar Hashim dalam Rapimnas Kamar Dagang Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Hashim memaparkan bahwa rasio total penerimaan negara saat ini masih berada di kisaran 12% dari PDB. Angka tersebut dinilai masih terpaut cukup jauh apabila dibandingkan dengan rasio penerimaan negara-negara tetangga di kawasan Asia maupun sejumlah negara berkembang lainnya.
Seperti rasio penerimaan Kamboja, misalnya, telah menyentuh level 18% terhadap PDB, sementara India membukukan rasio penerimaan hingga 20% dari PDB.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Hashim: Pemerintah Bakal Perluas Pungutan Pajak E-Commerce per 9 November 2026

Leave a Reply