100 Kades Petahana di Karanganyar Berpeluang Maju Lagi di Pilkades

100 Kades Petahana di Karanganyar Berpeluang Maju Lagi di Pilkades
Ilustrasi pemilihan calon pemimpin.

Celebeszone.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mulai mematangkan persiapan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan digelar di 144 desa di 16 kecamatan. 

Tahapan awal berupa sosialisasi dan penyusunan daftar pemilih mulai berjalan, sedangkan pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada 17-31 Desember 2026 mendatang.

Pemkab Karanganyar menyiapkan anggaran sebesar Rp5,7 miliar untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades serentak tersebut. Anggaran itu bersumber dari APBD Perubahan 2026.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar, Yosep Anung Darmawan, mengatakan saat ini tahapan Pilkades masih memasuki masa persiapan. Panitia Pilkades di masing-masing desa telah dibentuk dan mulai menjalankan sejumlah agenda awal.

“Proses persiapannya, pertama pembentukan panitia. Panitia kemudian melaksanakan rapat koordinasi untuk menyusun tata tertib dan rencana anggaran biaya (RAB). Sekarang juga sedang dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Anung saat diwawancarai Espos, Senin (2/11/2026).

Anung menjelaskan penyusunan daftar pemilih menjadi salah satu tahapan penting yang dijadwalkan berlangsung mulai 2 November hingga 29 Desember 2026. Data awal pemilih bersumber dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir yang telah diperbarui.

Selanjutnya, pemutakhiran data dilakukan oleh seksi pemutakhiran data pemilih yang dibentuk dalam kepanitiaan Pilkades masing-masing desa. Hasil pemutakhiran tersebut akan ditetapkan menjadi DPT Pilkades.

Setelah DPT ditetapkan dan diumumkan, masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan. Apabila terdapat pemilih yang belum terakomodasi, akan dilakukan pendataan melalui daftar pemilih tambahan atau DPTB.

“Setelah DPT ditetapkan, diumumkan kepada masyarakat. Kalau ada tanggapan atau pemilih yang bertambah, masuk dalam daftar pemilih tambahan. Setelah itu ditetapkan menjadi DPT Pilkades,” jelasnya.

Selain penyusunan daftar pemilih, Anung mengatakan tahapan berikutnya penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa. Proses tersebut termasuk pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung mulai 17 Desember hingga 31 Desember 2026. Anung menyebut dari total 144 desa yang akan menggelar Pilkades, terdapat sekitar 100 kepala desa yang telah menjabat satu atau dua periode sehingga masih memiliki kesempatan untuk kembali mencalonkan diri.

Sementara itu, desa-desa lainnya merupakan desa yang kepala desanya telah menjabat tiga periode maupun desa yang saat ini dipimpin penjabat (PJ) kepala desa.

“Yang satu atau dua periode ada 100 kepala desa. Sisanya yang sudah tiga periode dan yang dijabat PJ,” katanya.

Dikatakan Anung, terdapat sekitar 16 desa yang dipimpin PJ kepala desa. Anung menyebut jumlah tersebut masih berdasarkan data sementara. Dalam penyelenggaraan Pilkades 2026, Anung menjelaskan terdapat sejumlah ketentuan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah kewajiban perangkat desa untuk mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Anung menjelaskan perangkat desa yang mendaftar sebagai bakal calon kepala desa terlebih dahulu harus menjalani cuti. Cuti diberikan sejak proses pendaftaran hingga tahapan penetapan calon. Apabila yang bersangkutan lolos seluruh tahapan dan ditetapkan sebagai calon kepala desa, perangkat desa tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

“Pada saat mendaftar, yang bersangkutan cuti. Setelah melalui penelitian berkas dan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, kemudian ditetapkan sebagai calon. Pada saat penetapan itu harus mengundurkan diri sebagai perangkat desa,” terangnya.

Pengunduran diri tersebut ditujukan kepada kepala desa karena pengangkatan, pemberhentian, maupun mutasi perangkat desa menjadi kewenangan kepala desa. Anung menambahkan selama menjalani cuti, perangkat desa yang bersangkutan tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara ketentuan lain dalam regulasi terbaru mengatur mekanisme apabila hanya terdapat satu bakal calon kepala desa.

“Jadi apabila hingga akhir masa pendaftaran pertama hanya terdapat satu bakal calon, panitia akan memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari. Jika masih belum ada tambahan calon, dilakukan perpanjangan kedua selama 10 hari,” kata Anung.

Anung melanjutkan jika setelah dua kali perpanjangan tetap tidak terdapat bakal calon lain, panitia Pilkades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menggelar musyawarah mufakat untuk menyepakati bakal calon tersebut sebagai calon tunggal.

“Kalau sampai perpanjangan pendaftaran kedua tidak ada yang mencalonkan, dilaksanakan musyawarah mufakat antara panitia Pilkades dengan BPD untuk menyepakati calon kepala desa tersebut sebagai calon tunggal. Setelah itu, Pilkades dilaksanakan dengan melawan kotak kosong,” pungkas Anung.

Leave a Reply