Celebeszone.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL) yang menjerat tersangka AM diduga terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, menyampaikan bahwa rentang waktu tersebut merupakan hasil temuan sementara penyidik berdasarkan proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
“Untuk sementara, dugaan penyimpangan terjadi dari tahun 2023 sampai dengan 2025 tepatnya sejak yang bersangkutan menjabat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026) malam.
Meski demikian, pihak kejaksaan masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik saat ini masih memfokuskan pemeriksaan pada periode waktu yang telah didukung alat bukti yang cukup.
Dalam proses penyidikan, Kejari Karanganyar telah memeriksa sedikitnya 19 saksi secara maraton. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.
AM Resmi Tersangka dan Ditahan
Kejari Karanganyar juga resmi menetapkan mantan Kepala Diskuktrans ESDM, AM, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Rabu (29/4/2026) tengah malam.
AM yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Karanganyar sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan), ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hari. Saat ini, ia dititipkan di ruang tahanan Mapolres Karanganyar selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Bonar menambahkan, penyidik masih menghitung besaran kerugian negara serta membuka peluang pengembangan perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Leave a Reply